OPTIMALISASI BADAN USAHA NELAYAN TRADISIONAL DI DESA CAMPUREJO KABUPATEN GRESIK
Main Article Content
Abstract
Usaha perikanan di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik sebenarnya sudah bertumbuh cukup baik. Namun, usaha-usaha perikanan ini belum dikelola secara maksimal berkaitan dengan legalitas badan usahanya. Badan usaha yang berbadan hukum kini menjadi tuntutan yang harus dipenuhi agar usaha nelayan di Desa Campurejo mendapatkan hak, kewajiban dan perlindungan hukum dari pemerintah. Apalagi pemerintah baru saja menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berusaha. Tujuan dari kegiatan ini bagi pemerintah desa adalah meningkatkan pelayanan di Desa dalam hal pemberian kelengkapan perizinan. Bagi nelayan di Desa Campurejo kegiatan ini diharapkan: Pertama, menumbuhkan motivasi bagi nelayan untuk melengkapi badan usahanya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, meningkatkan kapasitas dan pengetahuan untuk melakukan proses perizinan secara mandiri atas legalitas badan usahanya. Sasaran dari kegiatan ini adalah para nelayan, baik nelayan pemilik alat produksi dan buruh nelayan. Metode yang digunakan adalah metode ceramah, dengan menggunakan video and power point. Hasil pengabdian ini adalah peningkatan pengetahuan dan pemahaman nelayan di Desa Campurejo agar mempunyai kesadaran untuk membentuk badan usaha berbadan hukum. Sistem perizinan badan usaha melalui sistem Online Single Submission sangat membantu para nelayan untuk melakukan perizinan berusaha.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Munir Fuady, 2005. Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hal. 38
Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Jurnal Yuridika, hal. 2.
Rudhy Prasetya, 1995, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Disertasi Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Bandung, Citra Aditya Bakti, hal. 1
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006, hal. 196-197.
Sentosa Seimbiring, 2007, Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Bandung: Nuansa Aulia, hal. 13.
Sanusi dan Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, hal. 25-26.
Tri Budiono, 2011, Hukum Perusahaan, Salatiga, hal. 1
Yetty Komalasari Dewi, 2011, Pemikiran Baru tentang Commanditaire Vennontschap (CV): Studi Perbandingan KUHD dan Wvk serta Putusan Pengadilan Indonesia dan Belanda, Jakarta: Badan Penerbit FH UI, hal. 5
Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo, 2009, hal. 17-18.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619)