PENYULUHAN HUKUM DAMPAK PERKAWINAN SIRI BAGI MASYARAKAT DI KELURAHAN KEPUTIH KOTA SURABAYA

Main Article Content

Eko Pujiyono
Ilham Dwi Rafiqi

Abstract

Perkawinan siri sampai saat ini masih menjadi fenomena yang cukup marak dan menjadi permasalahan di masyarakat. Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi masyarakat memilih untuk kawin siri dan tiap-tiap daerah memiliki alasan dan pola masing-masing. Tulisan ini menyajikan gambaran dan analisis mengenai permasalahan perkawinan siri di Kelurahan Keputih Kota Surabaya dari hasil penyuluhan hukum yang telah dilakukan. Latar belakang pemilihan lokasi karena Kelurahan Keputih berada di kawasan Kota Surabaya sebagai kota Metropolitan di Jawa Timur yang sekaligus memiliki daerah Pesisir. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan konsultasi hukum dengan pelaksanaan terdiri dari persiapan, penyusunan rancangan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan monitoring. Hasil pengabdian menemukan bahwa faktor yang melatarbelakangi beberapa warga melakukan perkawinan siri yakni anggapan bahwa perkawinan siri merupalan jalan keluar untuk menghindari dosa zina, cara melegalkan secara agama untuk menikah lagi bagi laki-laki/perempuan yang telah terikat perkawinan, hingga faktor ekonomi. Dampak perkawinan siri dapat berupa administrasi, kewarisan, dan sosial. Bentuk solusi yang dapat dilakukan adalah peningkatan pemahaman masyarakat Kelurahan Keputih kerjasama kantor kelurahan dengan tokoh agama setempat. Untuk yang terlanjut melaksanakan dapat mencatatan perkawinan dengan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pujiyono, E., & Rafiqi, I. D. (2023). PENYULUHAN HUKUM DAMPAK PERKAWINAN SIRI BAGI MASYARAKAT DI KELURAHAN KEPUTIH KOTA SURABAYA . Jurnal Pengabdian Masyarakat Pesisir, 2(2), 37–44. https://doi.org/10.30649/jpmp.v2i2.97
Section
Artikel

References

Addin Daniar Syamdan, D. P. (2019). Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya. Notarius, 12(1), 452–466. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.28897

Dinda Ediningsih Dwi Utami, T. Y. (2022). Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(2), 228–245. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.14767

Irwan Safaruddin Hrp, Ridwan Rangkuti, A. A. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Dari Perkawinan Siri. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 3(1), 29–37. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.29-37

Momon Umar Basri, S. (2017). Dampak Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Perlindungan Anak Dalam Tinjauan Hukum Positif. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 2(1), 36–52. https://jurnal.unugha.ac.id/index.php/wst/article/view/81

Paijar, P. (2022). PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(1), 67–80. https://doi.org/https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17463

Paraga, S. (2019). Nikah Siri (Perspektif Hukum Islam Kontemporer). JURNAL PENDAIS, 1(2), 144–151. https://uit.e-journal.id/JPAIs/article/view/617

Prawirohamidjojo, R. S. (1998). Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press.

Rahajaan, J. A. (2020). Legalitas Pernikahan Siri di Indonesia. PUBLIC POLICY; Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik Dan Bisnis, 1(1), 61–75. https://doi.org/https://doi.org/10.51135/PublicPolicy.v1.i1.p61-75

Rahmiyati, Diana Rahmi, N. (2020). Siri Marriage Practices In Makmur Village Community, In Gambut, Banjar District. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 20(1), 27–40. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.18592/sjhp.v20i1.3738

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135

Yusuf, M. (2019). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga. At-Taujih : Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 96–108. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/taujih.v2i2.6530